Rabu, 23 Februari 2011

Pasal 29 ayat 2

Isi dari Pasal 29 ayat 2,"Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu".


Karena dasar hukum tertulis tertinggi di negara kita adalah UUD 1945, maka wajar kalau kita semua merujuk kepada isi UUD 1945 sebagai landasan berpikir dan bertindak di negara ini, baik sebagai warga negara atau sebagai aparatur atau penyelenggara pemerintahan.


Mengutip apa yang telah disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM, Yuli Asmini di atas, bahwa negara belum memiliki pemahaman yang baik tentang penegakan hak kebebasan berkeyakinan dengan menunjuk jaminan dari UUD 1945, maka kita perlu membahas isi dari UUD 1945 tersebut agar pemahaman dan penafsiran kita menjadi benar.