Senin, 04 April 2011

Demokrasi Di Indonesia

DEMOKRASI Di INDONESIA
Istilah "demokrasi" berasal dari Yunani Kuno yang tepatnya diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem "demokrasi" di banyak negara.
Kata "demokrasi" berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini disebabkan karena demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.
Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat.
Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.

Ada bermacam-macam demokrasi yang sudah m,enjadi bagian dari pemerintahan negara-negara di seluruh dunia. Dari berbagai macam demokrasi tersebut pengertianya dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a. Demokrasi Langsung (direct demokracy)
Dalam sejarah yunani, suatu tatanan demokrasi diawali dengan adanya aspirasi rakyat yang di salurkan secara langsung, yaitu suatu pemerintahan dimana rakyat dalam menyelanggarakan pemerintahannya tanpa melalui perwakilan. Hal ini sangat dimungkinkan dalam suatu negara kota (city state) dengan jumlah penduduk yang relatif sedikit, sebagai contoh yaitu yang terjadi di kota athena, di mana rakyat menyalurkan kehendak dan aspirasinya, dan pemerintahan menaggapinya secara langsung. Oleh sebab itu, dikenal dengan nama demokrasi lansung.
Demokrasi Langsung dilaksanakan apabila :
1) Ukuran negara relatif kecil (sebesar kota)
2) Jumlah penduduk relatif sedikit,
3) Adanya tempat yang memungkinkan untuk menampung rakyat,
4) Masalah negara belum terlalu rumit, dan
5)Rule of law
(negara hukum)
b. Demokrasi Tidak Langsung (indirect demokracy)
Disamping demokrasi langsung, terdapat demokrasi tidak langsung yaitu paham demokrasi yang dilaksanakan melalui sistem perwakilan, artinya rakyat menyerahkan kedaulatannya kepada para wakil yang telah dipilh dan dipercaya. Rakyat yakin bahwa segala kehendak dan kepentingannya akan diperhatikan oleh wakilrakyat dalam melaksanakan kekuasaan negara. Dalam kaitanya lain negara Indonesia menganut demokrasi tidak langsung karena dalam sistem penyaluran aspirasinya melalui lembaga- lembaga perwakilan rakyat.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar